Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

PROFIL KELURAHAN BABAKAN

Kelurahan  adalah pembagian wilayah administratif di  Indonesia  di bawah  kecamatan . Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja  Lurah  sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan  desa . Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah: Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 KK, dengan luas paling sedikit 3 km 2 ; Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit...

Postingan Terbaru

Persyaratan Register Surat

Syarat Pembuatan Surat Pengantar

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Domisili

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu

Syarat Pembuatan Surat Keterangan