PROFIL KELURAHAN BABAKAN


Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
  1. Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 KK, dengan luas paling sedikit 3 km2;
  2. Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit 5 km2; dan
  3. Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas paling sedikit 7 km2.
serta memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Sedangkan pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.
sumber : wikipedia





Kelurahan Babakan, adalah salah satu kelurahan dari 151 kelurahan yang ada di Kota Bandung, yang berlokasi di Jl. Aki Padma No. 9 Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung dengan Kode Pos 40222, Kelurahan Babakan didirikan pada tahun 1984 oleh Pemerintah Kota Bandung, yang berawal dari pemecahan Kelurahan Sukahaji dan Kelurahan Babakan Ciparay Kota Bandung, dengan Jabatan Lurah sebagai berikut :


1. ROCHANDA pada tahun 1984 - 1989
2. ACHMAD SUKARNA pada tahun 1989 - 1992
3. ENDANG RUSKANDA pada tahun 1992 - 1995
4. KOMARUDIN pada tahun 1995 - 2005
5. ARIPIN pada tahun 2005 - 2011
6. OSEP KOEMANA pada tahun 2011 - 2013
7. Plt. JON HERI, AP. pada tahun 2013 - 2014
8. ASEP OSTMAN pada tahun 2014 - 2015
9. JON HERI, AP. pada tahun 2015 - sekarang

Adapun produk-produk Pemerintah yang dikeluarkan oleh Kelurahan diantaranya adalah :

A. Surat Keterangan 

  1. Surat Keterangan Serba Guna
  2. Surat Keterangan Belum Mempunyai Rumah
  3. Surat Keterangan Usaha
  4. Surat Keterangan Belum Menikah
  5. Surat Keterangan Kelakuan Baik
  6. Surat Keterangan Biodata Kependudukan
  7. Surat Keterangan BPJS
  8. Surat Keterangan Orang yang Sama
  9. Surat Keterangan Janda/Duda
  10. Surat Keterangan Pelapor Pendatang/Penduduk Musiman
  11. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  12. Surat Keterangan Penghasilan
  13. Surat Keterangan Kelahiran
  14. Surat Keterangan Kematian
  15. Surat Keterangan Domisili
  16. Surat Keterangan Domisili Perusahaan/Koperasi
  17. Surat Keterangan Domisili Ormas/LSM/Yayasan
  18. Surat Keterangan Domisili WNA
B. Surat Keterangan Tidak Mampu
  1. SKTM Kesehatan
  2. SKTM Pendidikan
  3. SKTM PMKS
  4. SKTM Serbaguna
  5. Pengantar SKTM Pendidikan
  6. Pengantar BPJS Kesehatan
C. Surat Pengantar
  1. SP Izin Keramaian
  2. SP Numpang Akad (NA)
  3. SP untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  4. SP Serba Guna
  5. SP Cerai
D. Register
  1. Register Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
  2. Register Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Register Surat Penyataan Ahli Waris
  4. Register Pembuatan Surat-surat Tanah
  5. Register Legalisir KK dan KTP


Postingan Populer