Persyaratan Register Surat




Adapun Surat-surat yang dikeluarkan oleh Instansi di luar kelurahan, namun harus diketahui, dikroscek, dilengkapi persyaratannya dan di register terlebih dahulu oleh Pihak Kelurahan diantaranya adalah :

Register Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
  • Foto Copy / Scan KK sebelumnya 
  • Foto Copy / Scan KTP 
  • Foto Copy / Scan Surat Keterangan Izin Menetap 
  • Foto Copy / Scan Surat Nikah 
  • Foto Copy / Scan Akte Kelahiran 
  • Surat Pengantar RT dan RW 
  • Blanko Master KK yang telah diregistrasi oleh RT dan RW, serta Kepala Keluarga
  • Bukti Lunas PBB tahun Berjalan

Register Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Copy / Scan KTP sebelumnya 
  • Foto Copy / Scan KK
  • Foto Copy / Scan Akte Kelahiran 
  • Surat Pengantar RT dan RW 
  • Blanko Master KTP yang telah diregistrasi oleh RT dan RW, serta Kepala Keluarga
  • Bukti Lunas PBB tahun Berjalan
Register Surat Penyataan Ahli Waris
  • Foto Copy / Scan KK 
  • Foto Copy / Scan KTP 
  • Surat Pengantar dari RT dan RW
  • Surat Pernyataan dari Keluarga (bermaterai) 
  • Surat Keterangan Kematian Almarhum/Almarhumah 
  • Akte Cerai (Optional) 
  • Foto Copy / Scan Surat Nikah Orang Tua Yang Bersangkutan 
  • Foto Copy/ Scan Akte Kelahiran 
  • Foto Copy/ Scan Surat Keterangan Kronologis dari Keluarga 
  • Bukti Lunas PBB tahun berjalan
Register Pembuatan Surat-surat Tanah
  • Foto Copy / Scan KTP
  • Foto Copy / Scan KK
  • Surat Pengantar RT dan RW 
  • Surat-surat Tanah yang akan di registrasi
Register Legalisir KK dan KTP
  • Foto Copy / Scan KTP
  • Foto Copy / Scan KK
  • Surat Pengantar RT dan RW 
Untuk Semua Pembuatan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kelurahan Babakan tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).

Komentar

Postingan Populer