Persyaratan Register Surat
Adapun Surat-surat yang dikeluarkan oleh Instansi di luar kelurahan, namun harus diketahui, dikroscek, dilengkapi persyaratannya dan di register terlebih dahulu oleh Pihak Kelurahan diantaranya adalah :
Register Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy / Scan KK sebelumnya
- Foto Copy / Scan KTP
- Foto Copy / Scan Surat Keterangan Izin Menetap
- Foto Copy / Scan Surat Nikah
- Foto Copy / Scan Akte Kelahiran
- Surat Pengantar RT dan RW
- Blanko Master KK yang telah diregistrasi oleh RT dan RW, serta Kepala Keluarga
- Bukti Lunas PBB tahun Berjalan
- Foto Copy / Scan KTP sebelumnya
- Foto Copy / Scan KK
- Foto Copy / Scan Akte Kelahiran
- Surat Pengantar RT dan RW
- Blanko Master KTP yang telah diregistrasi oleh RT dan RW, serta Kepala Keluarga
- Bukti Lunas PBB tahun Berjalan
- Foto Copy / Scan KK
- Foto Copy / Scan KTP
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Surat Pernyataan dari Keluarga (bermaterai)
- Surat Keterangan Kematian Almarhum/Almarhumah
- Akte Cerai (Optional)
- Foto Copy / Scan Surat Nikah Orang Tua Yang Bersangkutan
- Foto Copy/ Scan Akte Kelahiran
- Foto Copy/ Scan Surat Keterangan Kronologis dari Keluarga
- Bukti Lunas PBB tahun berjalan
- Foto Copy / Scan KTP
- Foto Copy / Scan KK
- Surat Pengantar RT dan RW
- Surat-surat Tanah yang akan di registrasi
Register Legalisir KK dan KTP
- Foto Copy / Scan KTP
- Foto Copy / Scan KK
- Surat Pengantar RT dan RW
Untuk Semua Pembuatan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kelurahan Babakan tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).
Komentar
Posting Komentar